Minggu, 02 Desember 2012

MENUJU E-VILLAGE

Pelatihan aplikasi pelayanan di Aula Kecamatan Wonosobo
PERKEMBANGAN Teknologi Informasi (TI) belakangan ini sangat luar biasa cepat. Tak hanya hitungan bulan, dalam hitungan hari bahkan hitungan jam saja, ada saja penemuan baru di bidang TI ini. Hal ini membuat arus informasi menjadi sangat cepat, bahkan hanya dalam hitungan detik saja perkembangan di  suatu belahan dunia dapat diakses dari belahan dunia yang lain melalui internet.Hal ini membuat masyarakat harus selalu berpacu dengan waktu sehingga semua harus dilakukan secara instan dan cepat termasuk dalam hal pelayanan publik.

Untuk menjawab tantangan tersebut banyak konsep dan wacana yang telah digulirkan antara lain E-Government dan juga Paperless Government. Kedua konsep tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan kepada masyarakat secara cepat, transparan, efektif dan juga efisien yang telah diterapkan pada beberapa lembaga maupun instansi pemerintah.

Kecamatan Sukoharjo sebagai salah satu unsur lini dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Wonosobo juga  tak mau ketinggalan. Dimulai dengan aplikasi pembuatan APBDes yang telah dilempar terlebih dahulu, kali ini kecamatan Sukoharjo mencoba untuk membuat gebrakan baru di bidang TI.

Bersama dengan kecamatan lain di Kabupaten Wonosobo, kecamatan di ujung barat Wonosobo ini kembali meluncurkan aplikasi yang digunakan untuk pelayanan sehari-hari kepada masyarakat seperti surat pengantar, surat pengantar nikah, bahkan sampai pada penyusunan daftar pemilih.

"Dengan aplikasi ini pembuatan surat pengantar yang biasanya memakan waktu 10-15 menit, sekarang bisa dibuat hanya dalam waktu 1,5-2 menit saja." tutur Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo, Hermawan Animoro. "Bahkan untuk penyusunan DP4 pemilu yang biasanya memakan waktu hingga 1 bulan, dengan aplikasi ini hanya butuh waktu 15 menit termasuk pencetakan,"imbuhnya.

Aplikasi yang diluncurkan kali ini kabarnya berbeda dengan aplikasi-aplikasi lainnya karena aplikasi ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang kerap terjadi dalam pengurusan berkas-berkas kependudukan. Selain itu juga dapat digunakan baik secara online maupun offline.

"Disamping untuk meminimalisir kesalahan, aplikasi berbasis NIK ini juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, masyarakat yang akan mengurus surat-surat harus mempunyai NIK dan terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan."imbuh Hermawan.

Peluncuran aplikasi ini diawali dengan adanya pelatihan bagi desa-desa pilot project sehingga nantinya dapat dijadikan desa percontohan bagi penerapan TI di bidang pelayanan masyarakat khususnya di wilayah Sukoharjo.

"Pelatihannya telah kami laksanakan pada hari Sabtu (1/12) kemarin di aula Kecamatan Wonosobo, namun untuk pendampingan akan kami lakukan secara berkelanjutan sampai desa benar-benar menguasai aplikasi ini,"kata Hermawan. 

Diluncurkannya aplikasi ini direspon positif oleh beberapa perangkat desa terutama bagi desa yang akan dijadikan percontohan penggunaan aplikasi ini yaitu Rogojati dan Sempol. "Kami menyambut baik dengan adanya aplikasi ini karena tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat menjadi semakin cepat, akurat dan mudah, "tutur Sekretaris Desa Rogojati, H. Purwadi.

Penggunaan TI di masyarakat dewasa ini seakan-akan menjadi sebuah kewajiban yang tak boleh ditinggalkan. Mulai untuk rekreasi, shopping sampai mengadu nasib lewat internet. Tak pelak  Hal ini membuat banyak lembaga-lembaga baik profit maupun non profit berlomba-lomba untuk menerapkan Teknologi Informasi dalam kegiatan sehari-harinya. Disamping karena efektif, efisien, dan transparan juga untuk mengurangi faktor human error yang kerap kali terjadi. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar