Selasa, 13 Mei 2014

PEMERINTAH DESA HARUS MENINGKATKAN PROFESIONALISME DAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

SUKOHARJO - Untuk mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perangkat desa harus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam sambutan Bupati Wonosobo pada acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan  Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa Serta Perangkat Desa bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Sukoharjo (13/5).

Dalam acara yang menghadirkan seluruh perangkat desa Se-Kecamatan Sukoharjo tersebut, Bupati Wonosobo yang diwakili oleh Kabag Tata Pemerintahan Drs. Giri Atmoko, M.Si menyampaikan bahwa pemerintah desa juga harus cakap dalam pengambilan keputusan terutama dalam pengelolaan aset dan anggaran desa.


Hadir sebagai narasumber pada acara yang digelar di Aula Kecamatan Sukoharjo tersebut Kabid Perangkat Desa BPMD kabupaten Wonosobo, Retno Syafariati, S.Sos serta Kabag Humas Setda Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro.

Dalam paparannya , Retno menekankan masih perlunya pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi kepada masing-masing perangkat desa, hal ini disebabkan masih banyak perangkat desa yang belum memahami sepenuhnya mengenai tugas dan tanggungjawab sebagai perangkat desa. " Tupoksi perangkat belum sepenuhnya dipahami oleh masing-masing perangkat sehingga distribusi pekerjaan di desa menjadi tidak merata," ujarnya.

Terkait dengan pemberlakuan Perbup Nomor 42 Tahun 2014 tentang hari kerja perangkat Retno menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan kinerja perangkat desa dalam hal pelayanan kepada masyarakat, setiap perangkat desa wajib masuk kantor setiap hari mulai hari Senin-Sabtu. "Kepada perangkat desa yang akan meninggalkan kantor pada hari-hari kerja wajib membuat surat ijin kepada Kepala Desa, dan bagi Kepala Desa wajib membuat surat ijin kepada Camat,"Imbuhnya.

Pada acara tersebut juga disampaikan bahwa bagi perangkat desa yang tidak masuk tanpa keterangan selama 6 hari dalam sebulan maka pada bulan tersebut perangkat desa yang dimaksud tidak mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Sukoharjo, Mulyono mengharapkan bahwa dengan diterapkannya jam kerja perangkat yang baru maka kinerja perangkat dapat lebih meningkat," dengan diterapkannya Peraturan Bupati mengenai jam kerja perangkat desa dan kepala desa ini kami berharap kinerja perangkat khususnya di bidang pelayanan masyarakat dan administrasi dapat berlangsung lebih efektif dan maksimal," ujar Mulyono.

Pada acara Sosialisasi tersebut juga disampaikan motivasi kerja bagi perangkat desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Kabag Humas Setda Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro.